Program Afiliasi PT Devantara Pilar Teknologi
Terakhir diperbarui: 2 Juni 2026
Selamat datang di Program Afiliasi PT Devantara Pilar Teknologi (“Perusahaan”). Dengan mendaftar, mengaktifkan akun, atau menggunakan tautan (link) afiliasi pada ekosistem platform kami (Jurnale, e-Skul, AsesMy), Anda (“Mitra Mandiri”) menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan hukum di bawah ini.
Hubungan hukum antara Perusahaan dan Mitra Mandiri adalah hubungan Kemitraan Komersial Mandiri (Mitra Afiliasi Mandiri).
Kemitraan ini tidak menciptakan hubungan ketenagakerjaan, hubungan keagenan tetap, joint venture, maupun kemitraan formal di bawah naungan hukum ketenagakerjaan.
Mitra Mandiri memiliki kebebasan penuh untuk menentukan waktu, metode, dan strategi pemasaran secara mandiri dalam menyebarluaskan tautan afiliasi, sepanjang tidak melanggar hukum dan etika bisnis Perusahaan.
Mitra Mandiri berhak mendapatkan komisi dari nilai transaksi penjualan bersih (net sales value) yang sah dan berhasil dibayarkan oleh sekolah rekanan melalui tautan afiliasi milik Mitra. Besarnya persentase komisi untuk masing-masing produk dapat dilihat di dalam menu Produk & Komisi pada Dashboard Mitra Mandiri.
Komisi ini bersifat non-recurring (komisi hanya diberikan 1 kali saat pendaftaran awal sekolah rekanan dan tidak berlaku untuk perpanjangan masa aktif/renewal).
Nilai transaksi penjualan bersih (net sales value) yang menjadi dasar pengali komisi adalah jumlah dana riil yang diterima oleh Perusahaan setelah dikurangi potongan harga/diskon resmi dari Perusahaan, serta setelah dikurangi potongan pajak resmi oleh bendahara sekolah atau pemerintah (jika ada) pada jalur transaksi SIPLah/ARKAS.
Seluruh akumulasi saldo komisi akan tertera pada Dashboard Akun Afiliasi dan dapat dicairkan melalui Penarikan Saldo ke rekening bank yang terdaftar setelah mencapai batas minimum penarikan sebesar Rp50.000,- (atau sesuai yang tertera di dashboard). Jumlah komisi yang ditransfer akan dikurangi dengan biaya transfer antar bank jika ada (apabila bank tujuan berbeda dengan bank operasional Perusahaan).
Apabila sekolah rekanan melakukan pembatalan layanan atau pengembalian dana (refund), maka komisi yang telah diberikan kepada Mitra Mandiri atas transaksi tersebut akan dibatalkan atau didebit dari saldo akun Mitra Mandiri.
Setiap Penarikan Saldo oleh Mitra Mandiri akan dikenakan biaya administrasi dan pemeliharaan sistem sebesar 5% flat yang dihitung dari total nominal saldo bruto yang ditarik. Apabila bank tujuan berbeda dengan bank operasional Perusahaan, maka nominal akhir yang ditransfer ke rekening Mitra Mandiri akan dikurangi lagi dengan biaya transfer antar-bank sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.
Perusahaan akan menggunakan komponen biaya tersebut untuk pemenuhan kewajiban administrasi, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) atas nama Mitra Mandiri sesuai regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia dengan menggunakan NIK/NPWP Mitra Mandiri yang terdaftar. Bukti Potong resmi akan terbit secara elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) Ditjen Pajak RI.
Mitra Mandiri dilarang keras untuk:
Perusahaan berhak membekukan akun dan membatalkan sisa saldo komisi secara sepihak jika Mitra Mandiri terbukti melanggar kode etik ini.
Perusahaan berhak untuk mengubah, menambah, atau memperbarui Syarat & Ketentuan ini sewaktu-waktu sesuai dengan penyesuaian sistem aplikasi maupun perubahan regulasi pemerintah. Perubahan akan diumumkan melalui dashboard aplikasi atau email resmi. Mitra Mandiri dinyatakan menyetujui segala perubahan Syarat & Ketentuan tersebut apabila tetap melanjutkan penggunaan akun atau program afiliasi setelah perubahan tersebut dipublikasikan.
Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sepenuhnya berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hak Cipta © 2026 PT Devantara Pilar Teknologi. Semua hak dilindungi.